Tuesday, May 18, 2021

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta



 Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta


Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta - 19 April 2017 Hari Libur Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua, serta untuk memberikan kesempat...



Video Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta





Artikel Terkait:
  • Sekolah Model Spmi Dan Sekolah Imbas
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019
  • Juknis Dan Instrumen Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Penggunaan (Penulisan) Huruf Kapital Sesuai Eyd (Puebi)
  • Evaluasi Pendidikan Atau Evaluasi Pembelajaran
  • Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Kip-Kuliah Dan Adik Tahun 2020/2021
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban UAM - Uambn Bahasa Arab MTS Tahun 2019 - 2020
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Spm (Standar Pelayanan Minimal)
  • Tugas Asesor Akreditasi Sekolah Dalam Penggunaan Aplikasi Sispena

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

    0 comments:

    Post a Comment